Tuesday, November 1, 2016

Cara membuat RSS Feed dari Channel Youtube

Jika Anda suka RSS Anda cenderung ingin memiliki semua konten Anda di satu tempat-Anda pembaca RSS.

Tapi jika Anda juga mengikuti beberapa saluran di YouTube ini adalah masalah, karena Google tidak mempublikasikan RSS feed untuk saluran. Mereka ingin Anda untuk memulai dan berhenti di YouTube, pada dasarnya.

Jadi, inilah cara membuat RSS feed dari setiap channel YouTube.
Caranya :
  • Pergi ke saluran YouTube yang ingin Anda lacak
  • Lihat kode sumber halaman
  • Carilah teks berikut: channel-external-id 
  • Dapatkan nilai untuk elemen yang akan terlihat seperti UCBcRF18a7Qf58cCRy5xuWwQ
    Ganti nilai yang menjadi URL ini:

https://www.youtube.com/feeds/videos.xml?channel_id=UCBcRF18a7Qf58cCRy5xuWwQ

Sekarang Anda dapat menempelkan ke setiap RSS reader dan Anda akan dapat melacak bila ada konten baru yang diposting.

SEBARAN PEGAWAI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN TAHUN 2016

SEBARAN PEGAWAI KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
TAHUN 2016



tautan unduhan : Sebaran Pegawai Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2016

Monday, January 25, 2016

PERSYARATAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT (KP)



PERSYARATAN KP  -  REGULER

No.
Berkas yang dilampirkan (WAJIB Legalisir)
Kelengkapan
-   Ada        
-    Tidak Ada
1.
-   FC SK Pangkat Terakhir.


2.
-   FC PPK.
(2 Tahun terakhir)
-   FC Sasaran Kinerja.
(2 Tahun terakhir)
-   FC Capaian Kinerja.
(2 Tahun terakhir)
3.
-   FC SK Mutasi lainnya (bila ada).

Catatan :
-          SKP (3 Rangkap) lengkap dengan tanggal di tandatangani.
-          KP Periode April dan Oktober harus terlampir SKP Tahun 2014 dan 2015 (lengkap).
-          Semua berkas WAJIB dilegalisir unit kerja.






PERSYARATAN KP   -  FUNGSIONAL
No.
Berkas yang dilampirkan (WAJIB Legalisir)
Kelengkapan
-   Ada        
-    Tidak Ada
1.
-   FC SK Pangkat Terakhir.


2.
-   FC PPK.
(2 Tahun terakhir)
-   FC Sasaran Kinerja.
(2 Tahun terakhir)
-   FC Capaian Kinerja .
(2 Tahun terakhir)
3.
-   FC SK Terakhir Jabatan Fungsional.
4.
-   PAK Asli Terakhir.


5.
-   FC PAK Berkesinambungan.

6.
-   FC SK Pembebasan Sementara.
(apabila >5 tahun tidak mengumpulkan angka kredit
6.
-   FC SK Pengaktifan Kembali.

7.
-   FC SK Mutasi lainnya (bila ada).

Catatan :
-          SKP (3 Rangkap) lengkap dengan tanggal di tandatangani.
-          KP Periode April dan Oktober harus terlampir SKP Tahun 2014 dan 2015 (lengkap).
-          Semua berkas WAJIB dilegalisir unit kerja.





PERSYARATAN KP  - PENYESUAIAN IJAZAH
No.
Berkas yang dilampirkan (WAJIB Legalisir)
Kelengkapan
-   Ada        
-    Tidak Ada
1.
-   FC SK Pangkat Terakhir


2.
-   FC PPK
(2 Tahun terakhir)
-   FC Sasaran Kinerja
(2 Tahun terakhir)
-   FC Capaian Kinerja
(2 Tahun terakhir)
3.
-   FC SK Jabatan Terakhir

4.
-   PAK Asli Terakhir
(bagi pejabat fungsional)


5.
-   FC PAK Berkesinambungan
(bagi pejabat fungsional)

6.
-   FC SK Pembebasan Sementara
(apabila >5 tahun tidak mengumpulkan angka kredit).
7.
-   FC SK Pengaktifan Kembali

8.
-   FC SK Mutasi lainnya (bila ada).
9.
-   FC Ijazah Legalisir.
(oleh pejabat yg berwenang / Dekan/ Wakil Dekan /Rektor /Wakil Rektor)
10.
-   FC SK Ijin Belajar/ Tugas Belajar
11.
-   FC Uraian Tugas.
(bagi PNS Fungsional Umum)
12.
-   FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuain Ijazah.
(STLUPI)
13.
-    Surat Keterangan Penempatan.
(bagi PNS yang menempuh kuliah jauh dari instansi induknya)


Catatan :
-          SKP (3 Rangkap) lengkap dengan tanggal di tandatangani.
-          KP Periode April dan Oktober harus terlampir SKP Tahun 2014 dan 2015 (lengkap).
-          Semua berkas WAJIB dilegalisir unit kerja.