Monday, January 25, 2016

PERSYARATAN BERKAS KENAIKAN PANGKAT (KP)



PERSYARATAN KP  -  REGULER

No.
Berkas yang dilampirkan (WAJIB Legalisir)
Kelengkapan
-   Ada        
-    Tidak Ada
1.
-   FC SK Pangkat Terakhir.


2.
-   FC PPK.
(2 Tahun terakhir)
-   FC Sasaran Kinerja.
(2 Tahun terakhir)
-   FC Capaian Kinerja.
(2 Tahun terakhir)
3.
-   FC SK Mutasi lainnya (bila ada).

Catatan :
-          SKP (3 Rangkap) lengkap dengan tanggal di tandatangani.
-          KP Periode April dan Oktober harus terlampir SKP Tahun 2014 dan 2015 (lengkap).
-          Semua berkas WAJIB dilegalisir unit kerja.






PERSYARATAN KP   -  FUNGSIONAL
No.
Berkas yang dilampirkan (WAJIB Legalisir)
Kelengkapan
-   Ada        
-    Tidak Ada
1.
-   FC SK Pangkat Terakhir.


2.
-   FC PPK.
(2 Tahun terakhir)
-   FC Sasaran Kinerja.
(2 Tahun terakhir)
-   FC Capaian Kinerja .
(2 Tahun terakhir)
3.
-   FC SK Terakhir Jabatan Fungsional.
4.
-   PAK Asli Terakhir.


5.
-   FC PAK Berkesinambungan.

6.
-   FC SK Pembebasan Sementara.
(apabila >5 tahun tidak mengumpulkan angka kredit
6.
-   FC SK Pengaktifan Kembali.

7.
-   FC SK Mutasi lainnya (bila ada).

Catatan :
-          SKP (3 Rangkap) lengkap dengan tanggal di tandatangani.
-          KP Periode April dan Oktober harus terlampir SKP Tahun 2014 dan 2015 (lengkap).
-          Semua berkas WAJIB dilegalisir unit kerja.





PERSYARATAN KP  - PENYESUAIAN IJAZAH
No.
Berkas yang dilampirkan (WAJIB Legalisir)
Kelengkapan
-   Ada        
-    Tidak Ada
1.
-   FC SK Pangkat Terakhir


2.
-   FC PPK
(2 Tahun terakhir)
-   FC Sasaran Kinerja
(2 Tahun terakhir)
-   FC Capaian Kinerja
(2 Tahun terakhir)
3.
-   FC SK Jabatan Terakhir

4.
-   PAK Asli Terakhir
(bagi pejabat fungsional)


5.
-   FC PAK Berkesinambungan
(bagi pejabat fungsional)

6.
-   FC SK Pembebasan Sementara
(apabila >5 tahun tidak mengumpulkan angka kredit).
7.
-   FC SK Pengaktifan Kembali

8.
-   FC SK Mutasi lainnya (bila ada).
9.
-   FC Ijazah Legalisir.
(oleh pejabat yg berwenang / Dekan/ Wakil Dekan /Rektor /Wakil Rektor)
10.
-   FC SK Ijin Belajar/ Tugas Belajar
11.
-   FC Uraian Tugas.
(bagi PNS Fungsional Umum)
12.
-   FC Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuain Ijazah.
(STLUPI)
13.
-    Surat Keterangan Penempatan.
(bagi PNS yang menempuh kuliah jauh dari instansi induknya)


Catatan :
-          SKP (3 Rangkap) lengkap dengan tanggal di tandatangani.
-          KP Periode April dan Oktober harus terlampir SKP Tahun 2014 dan 2015 (lengkap).
-          Semua berkas WAJIB dilegalisir unit kerja.