Setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP tentang kenaikan gaji PNS sudah
ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014.
Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 34 tahun
2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun
1977 tentang peraturan gaji PNS.
Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan
menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian
Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan
gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir.
Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2014:
Golongan III dan IV
No comments:
Post a Comment