Showing posts with label Pemerintah. Show all posts
Showing posts with label Pemerintah. Show all posts

Thursday, November 6, 2014

Perancangan System Single Salary Gaji PNS

Berdasarkan PP No.7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS, penghasilan sah yang diterima seorang pegawai negeri sipil terdiri atas gaji pokok, kenaikan gaji berkala, kenaikan gaji istimewa, tunjangan, serta Honorarium. Dalam implementasinya, sistem penggajian ini masih menyisakan beberapa permasalahan karena besaran gaji yang diberikan dirasakan kurang memenuhi unsur kehidupan layak, gaji PNS kurang kompetitifdan tidak memenuhi prinsip “equity.

Kondisi tersebut memberikan efek kurang memotivasi pegawai untuk bekerja secara kompetetif karena variabel penggajian hanya mempertimbangkan masa kerja & golongan ruang. Selain itu, tunjangan (jabatan struktural) lebih besar dari gaji pokok sehingga ketika seorang pegawai pensiun, maka akan terjadi penurunan penghasilan yang sangat signifikan karena besaran pensiun didasarkan pada gaji pokok.

Untuk melakukan perbaikan, maka BKN tengah melakukan focus group discussion (FGD) draft penataan sistem penggajian pemberian tunjangan dan fasilitas PNS menuju pada sistem yang adil dan layak, yang berdasarkan tugas, tanggung jawab, beban kerja serta kinerja dengan sistem single salary. salah satu kegiatan FGD dilaksanakan pada jum’at (5/04) di ruang rapat Kanreg I BKN Yogyakarta. FGD ini menghadirkan mantan rektor UGM yang sekaligus mantan Kepala BKN Prof. Sofyan Effendi, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Sekretariat Negara, dan beberapa perwakilan BKD.


(Prof. Sofyan Effendi (paling kanan) saat memberikan tanggapan dalam FGD Single Salary System)


Dalam konstruksi Single Salary System, pegawai hanya akan diberikan gaji bersih. Anatomi Single salary system terdiri atas unsur jabatan, kinerja, serta grade+step. Single salary system mengakumulasi berbagai jenis penghasilan dan menetapkan komponen penghasilan menjadi satu jenis penghasilan (gaji jabatan). Sistem penggajian PNS berbasis jabatan tidak lagi mendasarkan pangkat dan golongan ruang, tetapi didasarkan bobot/grade jabatan (evaluasi jabatan). Penetapan besaran gaji terendah harus mempertimbangkan standar kehidupan layak (cost of living), besaran gaji di sektor swasta atau BUMN untuk semua jenjang jabatan setara.


(Tabel gaji PNS berdasarkan jabatan dan kinerja)


Selain penghasilan yang diterimakan secara langsung, juga dimungkinkan pemberian tunjangan lainnya (tunjangan operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan, tunjangan daerah terpencil, daerah konflik, tunjangan resiko bahaya). Sementara Penghasilan PNS yang tidak diterimakan secara langsung meliputi: tunjangan pajak iuran kesehatan & kecelakaan kerja, iuran pensiun dan THT, iuran tabungan perumahan, iuran jaminan pendidikan bagi putera-puteri PNS, serta uang pengganti cuti.


Sumber : http://bkn.go.id

Friday, June 13, 2014

PP No 34 Tahun 2014 – Gaji Pokok PNS 2014

Setelah ditunggu cukup lama akhirnya PP  tentang kenaikan gaji PNS sudah ditandatangani presiden SBY tanggal per 21 Mei 2014.

Peraturan pemerintah yang dimaksud adalah PP Nomor 34 tahun 2014 tentang perubahan keenam belas atas peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1977 tentang peraturan gaji PNS.

Peraturan Pemerintah ini berlaku per 1 januari 2014 dan menjadi dasar bagi penerbitan petunjuk pelaksanaan pembayaran oleh Kementerian Keuangan dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan untuk segera membayarkan kenaikan gaji maupun rapel yang terhitung mulai 5 bulan terakhir.

Berikut daftar Gaji Pokok PNS 2014:

Golongan I dan II


Golongan III dan IV

Thursday, June 27, 2013

Daftar Alamat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan

Kementerian Kehutanan

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan


Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Bogor
Alamat      :  Kampus Diklat Rumpin Jalan Prada Samlawi, Rumpin - Bogor
Telephone :  (021) 75790756
Faximile    :  (021) 918497

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Pematang Siantar

Alamat      :  Jalan Bali No. 12 Kotak Pos 116, Pematang Siantar
Telephone :  (0622) 23908
Faximile    :  (0622) 23771

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Pekanbaru
Alamat      :  Jalan HR Soebrantas Km. 8,5 Kotak Pos. 1027 - Pekanbaru, Kotak Pos. 28294
Telephone :  (0761) 61325
Faximile    :  (0761) 61992

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Kadipaten
Alamat      :  Jalan Raya Timur Sawala No. 2 Kadipaten, Jawa Barat, Kotak Pos. 11
Telephone :  (0233) 661071, (0233) 661031
Faximile    :  (0233) 661071

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Samarinda
Alamat      :  Jalan Pangeran Suropati RT 53 Sei Kunjang Po.Box 1078, Samarinda, Kotak Pos. 75126
Telephone :  (0541) 274327
Faximile    :  (0541) 273208

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Makassar
Alamat      :  Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 17,5, Po.Box. 1397, Makassar
Telephone :  (0411) 554875, (0411) 554540
Faximile    :  (0411) 554535

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Kupang
Alamat      :  Jalan Untung Suropati Po.Box. 76, Kupang
Telephone :  (0380) 833129

Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Manokwari
Alamat      :  Jalan Serma Suwandi Sanggeng, Manokwari 98312
Telephone :  (0986) 211867, 211835
Faximile    :  (0986) 212636



Monday, May 13, 2013

Daftar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan Tahun 2013 Berdasarkan Propinsi

Daftar Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan Tahun 2013 :

Aceh
1. BKSDA. Nanggroe Aceh Darusalam
2. BPPHP. Wilayah I Banda Aceh
3. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Krueng Aceh
4. Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Banda Aceh

Sumatera Utara
1. BBKSDA. Sumatera Utara
2. BBTN. Gunung Leuser
3. BPH. Mangrove Wilayah II Medan
4. BPKH. Wilayah I Medan
5. BPPHP. Wilayah II Medan
6. BTN. Batang Gadis
7. Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Pematang Siantar
8. Balai Penelitian Kehutanan Aek Nauli
9. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Asahan Barumun
10. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Wampu - Sei Ular

Sumatera Barat
1. BKSDA. Sumatera Barat
2. BTN. Siberut
3. Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Agam Kuantan